2024-02-05 Dipublikasikan oleh : - views : 814

Peran Aktif Pengadilan Agama Tuban Dalam Pencegahan Serta Mengedukasi Tentang Pernikahan Usia Dini

Oleh : admin

Dalam beberapa tahun kebelakang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan bahwa 33,76% pemuda Indonesia mencatatkan usia kawin pertamanya di rentang 19 – 21 tahun pada tahun 2022. Kemduain sebanyak 27,07% pemuda memiliki usia pernikahan pertama pada 22-24 tahun, ada juga sebanyak 19,24% pemuda yang pertama kali menikah pada usia 16-18 tahun. Lebih jauh lagi laki-laki cenderung memasuki usia pertamanya lebih tua dibandingkan dengan perempuan. Secara rinci, 35,21% pemuda laki-laki memiliki usia menikah pertama saat 22-24 tahun.

sosialisasi-diska

Sebanyak 30,52% pemuda laki-laki mencatatkan usia menikah pertama saat berusia 25-30 tahun. Sedangkan, 37,27% pemuda perempuan memiliki usia menikah pertamanya pada 19-21 tahun. Lalu, 26,48% pemuda perempuan menikah pertama kali ketika berusia 16-18 tahun. Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyarankan, usia ideal menikah bagi laki-laki adalah minimal 25 tahun. Sementara, usia ideal perempuan untuk menikah adalah minimal 21 tahun. Pemerintah dalam RPJMN 2020 menargetkan penurunan angka perkawinan anak dari 11,2 % menjadi 8,74 %.

sosialisasi-diska1

Pernikahan Dini adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia dibawah kesesuaian aturan yang berlaku. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Pengadilan Agama Tuban berkomitmen untuk mencegah dan memberikan edukasi terkait pernikahan usia dini.

sosialisasi-diska2

Hal ini dapat dilihat dari partisipasi Pengadilan Agama Tuban menjadi salah satu narasumber pada kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini yang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Tuban. Pada kesempatan ini Pengadilan Agama Tuban menunjuk Bapak Slamet, S.Ag., S.H., M.H. selaku Hakim yang sudah berpengalaman pada bidang dispensasi kawin, beliau menyampaikan terkait materi pernikahan usia dini. Pada materinya disampaikan bahwa “pernikahan usia dini beresiko pada kesehatan baik anak dan ibu” hal ini dikarenakan belum matangnya sistem reproduksi pada perempuan. Selain itu dampak psikologis juga akan mengiri apabila belum sepenuhnya siap, dan dapat menghilangkan kesempatan bagi anak-anak yang menikah. Peran orangtua dan keluarga menjadi salah satu kunci untuk mengurangi pernikahan usia dini.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya